Beranda | Artikel
Jual Beli Birraqm
Selasa, 1 April 2014

Para ulama fikih membahas transaksi jual beli yang disebut dengan “jual beli birraqm“. Jual beli birraqm adalah ucapan penjual, “Aku jual, kepadamu, kain dengan harga yang tertera pada barang ini.” Jika pembeli mengetahui besaran harga yang dimaksudkan saat transaksi dilakukan atau sebelumnya maka transaksi sah, dengan kesepakatan ulama. Namun, jika pembeli belum mengetahui besaran harga barang yang dibeli maka inilah yang diperselisihkan ulama, boleh atau tidaknya.

Ada dua pendapat ulama fikih dalam hal ini.

Pertama, mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali mengatakan tidak sahnya jual beli seperti jual beli di atas. Alasannya, jual beli model tersebut termasuk jual beli gharar (jual beli yang mengandung ketidakjelasan), yaitu ketidakjelasan harga. Boleh jadi, hanya pembeli yang tidak mengetahui harga barang tersebut, atau tidak menutup kemungkinan, penjual dan pembeli sama-sama tidak mengetahui harga yang tercantum pada barang yang dimaksudkan. Alasan yang lain, jual beli ini bisa dijadikan sarana untuk menipu pembeli karena penjual bisa saja menempelkan harga yang ternyata jauh lebih mahal daripada harga seharusnya.

Kedua, sebaliknya, para ulama bermazhab Maliki dan Imam Ahmad–dalam salah satu dari dua pendapat beliau–membolehkan jual beli di atas. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Utsaimin.

Inilah pendapat yang tepat, dengan alasan bahwa hukum asal jual beli adalah boleh. Jual beli birraqm ini diterapkan oleh berbagai negara dengan menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi), sehingga saat transaksi jual beli, boleh jadi penjual dan pembeli belum tahu secara pasti HET untuk barang yang diinginkan. Harga bisa diketahui setelah pembeli ingin melakukan pembayaran. Dengan demikian, jual beli birraqm ini menguntungkan penjual sekaligus pembeli. Setelah pihak yang berwenang mengetahui harga produksi dan keuntungan yang wajar untuk barang tersebut, barulah mereka menetapkan HET.

Kemungkinan adanya penipuan dalam jual beli birraqm itu tidak ada, mengingat harga–dalam hal ini–telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam jual beli ini, pada akhirnya, baik penjual maupun pembeli mengetahui harga barang yang dibeli karena pembeli tidak mungkin membeli barang tersebut kecuali setelah dia mengetahui harga barang yang ingin dibelinya dan dia merasa cocok dengan harga tersebut.

Ringkasnya, jual beli birraqm itu boleh karena tidak ada hal bermasalah di dalamnya. Harga produk telah tertera pada barang yang dimaksud, dan setelah mengetahui harga barang pembeli memiliki pilihan. Jika dia merasa cocok dengan harga tersebut, dia bisa mengambil barang tersebut dengan penuh kerelaan. Jika pembeli tidak merasa cocok maka dia pun bisa mengurungkan niat untuk membelinya.

Diringkas dari Ighatsah Al-Jumu’, hlm. 95–97.

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2314-jual-beli-birraqm.html